JABAR EKSPRES – Nama Andini Permata kembali menjadi sorotan publik setelah video viral yang diduga melibatkan dirinya kembali muncul dalam versi “Part 2”. Setelah sebelumnya sempat heboh dengan video berdurasi 2 menit 31 detik, kini warganet kembali digegerkan dengan kabar kemunculan versi lebih panjang yang disebut-sebut berdurasi 5 menit 24 detik hingga 7 menit.
Dalam narasi yang beredar luas di TikTok dan X (sebelumnya Twitter), video tersebut memperlihatkan sosok perempuan yang diduga kuat sebagai Andini Permata, bersama seorang pria yang disebut-sebut sebagai adik laki-lakinya. Meski belum ada konfirmasi resmi, banyak warganet langsung berspekulasi bahwa isi dari video itu mengandung adegan tidak senonoh.
Beberapa potongan video yang diklaim beredar, memperlihatkan sosok perempuan menggunakan tank top putih, daster, kostum, hingga pakaian berwarna biru. Beberapa pengguna bahkan dengan terang-terangan menyebut telah menonton video tersebut di sejumlah akun TikTok dan YouTube tertentu:
Baca Juga:Isu Pesangon PNS Dapat Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap dari PT TaspenIni Identitas Admin Grup FB Komunitas WARIA dan GAY Mojokerto–Jombang
- “Dah liat semuanya di akun TikTok-nya PutFana\\a,” tulis akun @FlizzMyCry
- “Jadi ini yang baru gw liat di akun Duz\1,” ujar @EmerCanva
- “Dah liat semua videonya di akun TikTok-nya Prifsb\\ca,” tambah @putrifansbarca
- “Bang, bagi bang link-nya,” pinta akun @DidikSugandhi
- “Baru aja nonton part 2-nya di YT MIER SEOK,” klaim @mariosuper
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan bukti kuat ataupun sumber video asli dari Andini Permata yang bisa dikonfirmasi kebenarannya. Tidak ada satupun link valid atau video resmi yang beredar dari platform legal ataupun media kredibel.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Andini Permata mengenai video tersebut. Identitas para tokoh dalam video, isi kontennya, dan keterlibatan sosok Andini pun masih menjadi misteri. Seluruh informasi yang beredar sejauh ini murni bersumber dari spekulasi komentar-komentar warganet, yang tidak bisa dijadikan acuan.
Menyebarkan, mengunduh, atau sekadar mencari konten yang mengandung unsur asusila atau eksploitasi seksual, apalagi yang belum diverifikasi, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
