JABAR EKSPRES – Kabar soal kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2025 semakin ramai dibicarakan. Banyak pensiunan mulai berharap akan ada tambahan penghasilan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, bagaimana sebenarnya kebenaran dari kabar ini? PT Taspen akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resminya.
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada bulan Agustus 2025. Penyesuaian terakhir yang berlaku adalah kenaikan sebesar 12% sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024.
Artinya, besaran gaji pensiun PNS pada bulan Agustus 2025 tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Kabar kenaikan yang beredar saat ini hanya berupa isu tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:Saldo DANA Gratis Rp280.000 dari Link Ini, Klik SekarangBenarkah Aplikasi Chevron EBT Penghasil Uang? Ini Fakta Sebenarnya
Berikut adalah daftar gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini:
- Golongan I: maksimal Rp2.256.700 per bulan
- Golongan II: maksimal Rp3.208.800 per bulan
- Golongan III: maksimal Rp4.029.600 per bulan
- Golongan IV: maksimal Rp4.957.100 per bulan
PT Taspen juga mengumumkan bahwa seluruh layanan di kantor cabang maupun mitra bayar seperti bank dan kantor pos kembali normal mulai 7 Juli 2025. Bagi pensiunan yang sempat mengalami kendala seperti gagal otentikasi atau masalah administrasi, kini sudah bisa mengurusnya kembali agar pencairan dana pensiun berjalan lancar.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen, terutama yang menjanjikan bantuan atau kenaikan gaji palsu. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi.
Satu hal penting lainnya adalah kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) untuk beberapa kategori pensiunan sebelum Agustus 2025. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui situs tos.taspen.co.id atau lewat aplikasi resmi Taspen Otentikasi.
Kategori pensiunan yang wajib lapor SPTB antara lain:
- Pensiunan janda/duda yang mulai menerima pensiun sejak April 2025
- Pensiunan janda/duda tanpa anak tertunjang
- Pensiunan duda di bawah usia 70 tahun dan janda di bawah usia 63 tahun
- Pensiunan yang tidak wajib lapor SPTB pada 2024
