PHK Bukan Satu-satunya, Ini 8 Alasan Karyawan Kehilangan Pekerjaan

8 Alasan Karyawan Kehilangan Pekerjaan
8 Alasan Karyawan Kehilangan Pekerjaan
0 Komentar

  1. Krisis Ekonomi dan Keadaan Force Majeure

Krisis ekonomi atau kejadian luar biasa (force majeure) seperti pandemi, bencana alam, perang, atau krisis global dapat menyebabkan PHK secara massal.

Contoh yang paling jelas adalah saat pandemi COVID-19 melanda. Banyak perusahaan, khususnya di sektor pariwisata dan ritel, terpaksa melakukan PHK besar-besaran demi mempertahankan kelangsungan bisnis.

  1. Otomatisasi dan Teknologi

Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kini dapat digantikan oleh teknologi, perangkat lunak, atau kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga:17 Koin Kuno Paling Langka dan Mahal yang Diburu Kolektor Uang di Dunia5 Pinjaman Bank Digital Resmi OJK Tanpa Jaminan 2025

Contohnya, dulu kita masih melihat petugas di gerbang tol untuk menarik karcis atau menerima pembayaran. Sekarang, hampir semua sudah digantikan oleh sistem otomatis tanpa petugas.

  1. Perusahaan Tutup atau Bangkrut

Ketika perusahaan tidak mampu melanjutkan operasionalnya, PHK massal bisa saja terjadi.

Contohnya, beberapa waktu lalu, perusahaan Strex dikabarkan tidak mampu membayar utang, mengalami gagal bayar (default), dan masuk ke dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang akhirnya menyebabkan PHK terhadap para karyawannya.

Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?

Berprestasi di Tempat Kerja

Capailah target yang diberikan oleh perusahaan dan tunjukkan kinerja terbaik agar tetap menjadi aset berharga bagi tempat kerja Anda.

Patuhi Aturan Perusahaan

Hindarilah tindakan seperti korupsi, penipuan (fraud), pencurian, maupun pelecehan seksual. Jaga integritas dan profesionalisme di tempat kerja.

Miliki Dana Darurat

Dana darurat atau emergency fund sangat penting untuk mengantisipasi kondisi tak terduga seperti kehilangan pekerjaan.

Di bidang keuangan, disarankan untuk memiliki dana darurat sebesar 6 hingga 12 kali total pengeluaran bulanan. Mengapa? Karena proses mendapatkan pekerjaan baru, terutama di Indonesia, bisa memakan waktu 4–5 bulan, mulai dari mengirimkan CV, mengikuti tes, hingga wawancara akhir dengan pengguna (user).

Baca Juga:Update Tarif Listrik PLN Terbaru 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidiGalbay Pinjol? Ini Cara Cerdas agar Tidak Terjebak Stres dan Emosi

Oleh karena itu, menyimpan dana darurat hanya untuk 3 bulan dianggap terlalu mepet.

Pastikan dana tersebut disimpan di tempat yang aman, likuid, dan mudah diakses, seperti tabungan, deposito, emas batangan, atau reksa dana pasar uang.

Meskipun keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) datang dari perusahaan, tidak sedikit karyawan ,bahkan yang berprestasi ,memilih untuk meninggalkan pekerjaannya bukan karena perusahaannya, melainkan karena atasan langsungnya.

0 Komentar