JABAR EKSPRES Unit Reskrim Polsek Rancaekek bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial RS (27), warga Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
RS mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), namun belakangan diketahui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa.
“Awalnya pelaku melaporkan bahwa ia telah dirampas sepeda motor dan handphone-nya oleh pelaku tak dikenal. Namun, setelah kami dalami, ditemukan kejanggalan dalam keterangan yang bersangkutan,” kata Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga:PDIP KBB Desak Tambahan Kuota Sampah ke SarimuktiKetimpangan Relokasi Bencana di KBB, Nyalindung Prioritas, Wilayah Lain Menanti
Dari hasil penyidikan, RS akhirnya mengakui bahwa kejadian curas tersebut tidak pernah terjadi.
Ia sengaja membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian demi menutupi perbuatannya sendiri.
“Uang sebesar Rp150 juta milik ayahnya yang disimpan di rekening atas nama pelaku, dihabiskan untuk bermain judi online selama dua bulan terakhir. Karena takut ketahuan, pelaku lalu membuat skenario seolah-olah ia menjadi korban curas,” ungkap Deny.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2024, sebuah handphone Realme C75 warna gold, dompet berisi KTP, ATM, STNK atas nama RS, print out rekening koran Bank BNI, serta seragam satpam tempat pelaku bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.
Kapolsek menegaskan bahwa RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Selain merugikan waktu dan tenaga aparat, tindakan ini juga merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak secara tegas,” tegasnya.
