Konflik Memanas, Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Konflik Memanas, Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Gedung DPRD Kota Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik internal antarpolitikus di Kota Cimahi memanas dan bergulir ke ranah hukum. Perseteruan antara Ketua DPC PPP Kota Cimahi, Agus Solihin, dan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi Gerindra, Bambang Purnomo (BP), bukan lagi sekadar polemik biasa. Kini, salah satu pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Perselisihan ini bermula dari tuduhan serius yang dilontarkan Bambang terhadap Agus, yakni dugaan bahwa Agus kedapatan meminum minuman keras di lingkungan DPRD.

Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh Agus, yang menilainya sebagai fitnah dan serangan terhadap integritas dirinya sekaligus nama baik partai.

Baca Juga:Ini Kata Pemkot Bandung Soal Langkah Mitigasi di Tengah Ancaman BencanaHarga LPG 3 Kg Naik Tajam, Pemkot dan Hiswana Saling Lempar Tanggung Jawab

Agus menjelaskan, peristiwa bermula pada 11 Januari 2025 saat dirinya meninjau persiapan acara Hari Lahir (Harlah) PPP dan syukuran kemenangan pasangan Ngatiyana-Adhitia. Saat itu, Agus mengaku hanya beristirahat di ruangan ajudan pimpinan DPRD Cimahi.

Namun beberapa hari kemudian, Agus menerima telepon dari Bambang saat berada di kediaman Wakil Wali Kota Cimahi terpilih, Adithia Yudhistira. Dalam percakapan itu, Bambang menyebut dirinya telah mabuk-mabukan di ruangan tersebut.

Tak terima dengan tuduhan itu, Agus mengaku telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun, karena menurutnya tak ada itikad baik dari Bambang, ia melayangkan ultimatum dan membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Bagi saya ini merupakan sebuah ikhtiar untuk membuktikan sebuah kebenaran atas segala tuduhan serta fitnahan yang keji atas kehormatan diri dan partai saya,” kata Agus saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kamis (3/7/2025).

Upaya Agus membuahkan hasil. Pada 18 Juni 2025, Polres Cimahi resmi menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan nomor: S.TAP/15/VI/2025/Reskrim.

Perkara ini berkaitan dengan pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dan dinilai telah terjadi pada 15 Januari 2025.

“Ini takdir harus berakhir di meja hijau karena gagalnya islah dan mediasi. Saya percaya penuh kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pengadilan untuk menindaklanjuti keputusan Polres Cimahi terkait status tersangka saudara BP,” ujar Agus.

Baca Juga:Lantik ASN di Kolong Tol Cisumdawu, Dedi Mulyadi Sindir Buruknya Pengelolaan?Jalan Soekarno Hatta Arah Cibiru Banjir, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Mogok

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran polisi yang menurutnya telah bekerja maksimal dan obyektif.

0 Komentar