5 Bukti Kuat OMC Merupakan Aplikasi Penipuan Investasi Bodong

Aplikasi OMC yang Terbukti Sebagai Investasi Bodong.
Aplikasi OMC yang Terbukti Sebagai Investasi Bodong.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi OMC yang sudah dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh Satgas PASTI, masih juga dibela oleh para anggota loyalnya bahkan masih banyak yang melakukan deposit untuk meningkatkan level keanggotaannya.

Promosi yang dilakukan member OMC juga tidak kendor, beberapa masih membagikan link pendaftaran untuk menjaring member baru.

Perkembangan aplikasi ini sangat pesat di berbagai wilayah salah satunya Palu, kantor cabangnya bahkan bisa ditemukan dibanyak tempat.

Baca Juga:Member NITG Terancam Penipuan, Pelaku Gentayangan Japri Tiap AnggotaRibuan Bikers Honda PCX Hadir di Jambore Wilayah HPCI Jabar dan Banten

Target pasar atau sasaran mereka adalah masyrakat di pedesaan yang kurang melek teknologi, sehingga jika edukasi dan peringatan yang selama ini hanya melalui media sosial atau media online kurang mengena pada masyarakat dilapisan ini.

Sehingga meskipun sudah dinyatakan ilegal, aplikasi ini tetap hidup dan masih beroperasi di beberapa wilayah.

Padahal sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan jika aplikasi ini merupakan investasi bodong dan buka perusahaan periklanan seperti yang mereka dengungkan.

Berikut 5 bukti kuat bahwa aplikasi ini adalah pernipuan Investasi bodong.

1. Pendaftaran di Aplikasi OMC

Mendaftar di aplikasi OMC ini sangatlah mudah, tidak membutuhkan data apapun, kecuali nomer HP.

Salah satu membernya bernama Syam membeberkan di sosial media bahwa Ia mengaku mendaftar menggunakan nomer HP palsu, namun tetap bisa login dan mengakses websitenya, selama ada kode undangan yang dicantumkan.

Padahal jika aplikasi tersebut resmi harus memasukkan kode OTP tertentu agar tidak bisa diakses orang luar, karena didalamnya ada akun pribadi seseorang.

“Ini aplikasi bodong namanya, tingkat sekuritasnya rendah,” sebutnya.

Menurutnya, jika aplikasi ini resmi dan terpercaya, seharusnya meminta verifikasi melalui kode OTP. Namun, ia tidak menemukan sistem verifikasi seperti itu di OMC.

Baca Juga:Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan AmanDaftar Teka Teki MPLS Terlengkap,  Ratusan Misteri Makanan, Minuman dan Snack Bisa Kamu Dapatkan di Sini

2. Dipastikan tidak Terdaftar di OJK

Aplikasi OMC sudah dipastikan tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara resmi dinyatakan sebagai entitas ilegal pada salah satu rilis yang dikeluarkan oleh Satgas PASTI.

Hal ini membuat aplikasi ini tidak memiliki jaminan keamanan dari pemerintah, sehingga jika suatu saat terjadi penipuan maka aset milik masyarakat tidak akan dilindungi oleh pemerintah.

0 Komentar