JABAR EKSPRES – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah memasuki tahap pengumuman kelulusan. Namun, banyak peserta masih dibuat bingung dengan kode-kode hasil seleksi, terutama R3T dan R3B. Dua kode ini kerap muncul di pengumuman hasil seleksi dan menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan tenaga honorer non-ASN yang tengah menanti kepastian nasib mereka.
Agar tidak salah paham, yuk simak arti, perbedaan, dan update terbaru soal dua kode ini langsung dari kebijakan resmi BKN dan Kementerian PAN-RB.
Dalam pengumuman seleksi PPPK, terdapat total 11 kode keterangan, yang menjelaskan status masing-masing peserta. Dua di antaranya adalah R3T dan R3B, yang memiliki makna penting bagi non-ASN yang belum lulus seleksi utama.
Berikut penjelasan pentingnya:
Baca Juga:iPhone 17 Air dan iPad Pro M5 Siap Gebrak Pasar Akhir 2025Mau Coba Investasi Crypto? Cara Investasi Crypto Dari Nol Untuk Pemula Ala Timothy Ronald Biar Nggak Cuma FOMO
- Kode R3B
Menunjukkan peserta non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Kode ini merujuk pada regulasi Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Artinya, peserta sudah ikut tes, tetapi belum tentu lulus atau mendapatkan formasi.
- Kode R3T
Menandakan peserta non-ASN yang juga terdata di BKN, tetapi memenuhi kriteria pelamar tambahan menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025. Mereka mungkin tidak lulus seleksi utama, tapi masih punya peluang di skema alternatif, seperti PPPK paruh waktu.
Perbedaan Kode R3T dan R3B
| Kode | Regulasi | Status Peserta | Peluang |
| R3B | KepmenPAN-RB No. 347/2024 | Non-ASN yang ikut seleksi PPPK Tahap 2 | Belum tentu lulus, belum dapat formasi |
| R3T | KepmenPAN-RB No. 15/2025 | Non-ASN yang memenuhi syarat tambahan | Masih punya peluang via PPPK paruh waktu |
BKN melalui akun Instagram resminya seperti @bkn2surabaya, menyampaikan bahwa peserta dengan kode R3T disarankan bersabar dan terus memantau pengumuman terbaru. Pemerintah disebut sedang menyiapkan skema akomodatif bagi mereka.
MenPAN-RB telah mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang baru bagi peserta non-ASN yang belum mendapatkan formasi, melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Skema ini ditujukan bagi:
- Peserta non-ASN yang terdata di BKN
- Sudah ikut seleksi CPNS/PPPK
- Tidak lulus seleksi utama
