Nasib Peserta PPPK Kode R3T dan R3B Masih Punya Peluang? Ini Solusinya

Nasib Peserta PPPK Kode R3T dan R3B Masih Punya Peluang? Ini Solusinya
Nasib Peserta PPPK Kode R3T dan R3B Masih Punya Peluang? Ini Solusinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah memasuki tahap pengumuman kelulusan. Namun, banyak peserta masih dibuat bingung dengan kode-kode hasil seleksi, terutama R3T dan R3B. Dua kode ini kerap muncul di pengumuman hasil seleksi dan menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan tenaga honorer non-ASN yang tengah menanti kepastian nasib mereka.

Agar tidak salah paham, yuk simak arti, perbedaan, dan update terbaru soal dua kode ini langsung dari kebijakan resmi BKN dan Kementerian PAN-RB.

Dalam pengumuman seleksi PPPK, terdapat total 11 kode keterangan, yang menjelaskan status masing-masing peserta. Dua di antaranya adalah R3T dan R3B, yang memiliki makna penting bagi non-ASN yang belum lulus seleksi utama.

Berikut penjelasan pentingnya:

Baca Juga:iPhone 17 Air dan iPad Pro M5 Siap Gebrak Pasar Akhir 2025Mau Coba Investasi Crypto? Cara Investasi Crypto Dari Nol Untuk Pemula Ala Timothy Ronald Biar Nggak Cuma FOMO

  • Kode R3B

Menunjukkan peserta non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Kode ini merujuk pada regulasi Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Artinya, peserta sudah ikut tes, tetapi belum tentu lulus atau mendapatkan formasi.

  • Kode R3T

Menandakan peserta non-ASN yang juga terdata di BKN, tetapi memenuhi kriteria pelamar tambahan menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025. Mereka mungkin tidak lulus seleksi utama, tapi masih punya peluang di skema alternatif, seperti PPPK paruh waktu.

Perbedaan Kode R3T dan R3B

KodeRegulasiStatus PesertaPeluang
R3BKepmenPAN-RB No. 347/2024Non-ASN yang ikut seleksi PPPK Tahap 2Belum tentu lulus, belum dapat formasi
R3TKepmenPAN-RB No. 15/2025Non-ASN yang memenuhi syarat tambahanMasih punya peluang via PPPK paruh waktu

BKN melalui akun Instagram resminya seperti @bkn2surabaya, menyampaikan bahwa peserta dengan kode R3T disarankan bersabar dan terus memantau pengumuman terbaru. Pemerintah disebut sedang menyiapkan skema akomodatif bagi mereka.

MenPAN-RB telah mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang baru bagi peserta non-ASN yang belum mendapatkan formasi, melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini ditujukan bagi:

  • Peserta non-ASN yang terdata di BKN
  • Sudah ikut seleksi CPNS/PPPK
  • Tidak lulus seleksi utama
0 Komentar