JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 dan dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juli.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa di jenjang SD hingga SMA atau sederajat, baik yang menempuh pendidikan formal maupun nonformal.
Baca Juga:Utang Pinjol Galbay Tak Akan Hilang dari Catatan Kredit dan Tagihan AkhiratKemenhub Tengah Memfinalisasi Kebijakan Terkait Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen
Termasuk pula siswa penyandang disabilitas, peserta pendidikan kesetaraan, hingga mereka yang berada di lembaga kursus.
Tujuan utama program ini adalah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus memastikan semua anak Indonesia memperoleh hak pendidikan yang layak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PIP?
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
- Yatim/piatu atau siswa yang tinggal di panti asuhan/panti sosial
- Korban bencana alam atau musibah sosial
- Anak dari orang tua yang terkena PHK
- Anak yang tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Siswa dengan disabilitas
- Anak dari keluarga narapidana
- Siswa yang kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah
- Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah
- Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Dengan cakupan yang luas, PIP menjadi salah satu program strategis dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Berapa Besar Bantuan?
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda tergantung dari jenjang pendidikan dan status mereka sebagai siswa baru atau bukan. Berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 per tahun
Rp225.000 (khusus siswa baru dan kelas akhir)
SMP/SMPLB/Paket B
Rp750.000 per tahun
Rp375.000 (siswa baru/kelas akhir)
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.800.000 per tahun
Rp900.000 (siswa baru/kelas akhir)
Dana ini disalurkan dalam bentuk uang tunai dan dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti pembelian perlengkapan belajar, transportasi, uang saku, hingga keperluan pendukung lain yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
