Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akar persoalan ini bukan hanya terletak pada perilaku pasien atau rumah sakit, tetapi juga pada ketidakmampuan sebagian perusahaan asuransi dalam mengelola risiko secara efektif sejak awal. Sayangnya, perbaikan di sektor ini belum terjadi secara merata.
Melihat tiga persoalan besar, overtreatment, manajemen risiko yang lemah, dan ketidakefisienan dalam sistem, penerapan kebijakan copayment justru terkesan terburu-buru. Kebijakan ini seolah tidak mempertimbangkan kepentingan nasabah. Jika tujuannya adalah menyelamatkan industri, mengapa beban justru dialihkan kepada pasien?
Memang, salah satu narasi pendukung kebijakan ini adalah bahwa premi asuransi akan turun. Namun kenyataannya, seperti yang terjadi di Malaysia, kebijakan serupa tetap menuai kritik dari masyarakat karena dianggap membebani pasien secara finansial. Padahal, masyarakat membayar premi asuransi sebagai bentuk perlindungan jika sewaktu-waktu harus dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:Bongkar Aplikasi ERC Penghasil Uang Hingga Rp858 juta Ternyata BeginiAplikasi Droplix Terindikasi Scam, Ini Modus Operasinya
Salah satu latar belakang diterbitkannya Surat Edaran OJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam sistem kesehatan, yang saat ini menghadapi tantangan inflasi medis , di mana biaya layanan kesehatan tumbuh lebih cepat daripada inflasi umum. Namun jika akar masalahnya adalah overtreatment dan sistem manajemen risiko yang belum matang, maka membebani pasien dengan sistem copayment bukanlah solusi yang adil.
Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa rumah sakit yang melakukan praktik nakal tidak diberi sanksi? Mengapa sistem klaim tidak diperbaiki agar lebih ketat dan transparan? Jika pemborosan muncul akibat sistem reimbursement yang lemah, mengapa justru yang dibebani adalah pengguna asuransi, bukan penyedia layanan?
Sayangnya, kebijakan ini kembali menunjukkan kecenderungan instrumen negara yang sekadar “bekerja”, namun tidak benar-benar menyelesaikan masalah dari sudut pandang konsumen. Skema copayment hanyalah beban tambahan yang tidak menyentuh akar persoalan. Ini bukan reformasi, tetapi kompromi, dan yang dikompromikan adalah rasa aman masyarakat demi stabilitas pemasukan perusahaan, melalui kebijakan bayar 10% yang diklaim sebagai solusi di atas kertas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang berupaya menyelamatkan industri asuransi kesehatan dari ancaman inflasi medis yang terus meningkat. Maka, diadopsilah skema copayment dari negara-negara maju. Harapannya, kebijakan ini bisa menutup celah dalam sistem asuransi, menekan pembiayaan medis yang tidak perlu, dan sekaligus memperbaiki arus kas penyedia layanan kesehatan.
