Pemprov Jabar Hormati Proses Hukum Kasus Eks Dirut dan Anak Usaha PT MUJ

Sekda Jabar Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghormati proses hukum. Itu terkait lingkaran kasus yang menjerat PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman, Senin (23/6). “Masih didalami. Yang jelas kami menghormati proses hukum,” katanya.

Herman menegaskan, negara ini adalah negara hukum, sehingga proses hukum itu harus dihormati.

Baca Juga:Kota Bogor Siap Jadi Lokasi Pembangunan Waste to EnergyBupati Ciamis Herdiat Beri Bantuan Uang Tunai Rp10 Juta untuk Rutilahu Seorang Janda Prasejahtera

Menurutnya, evaluasi serius tengah dilakukan Pemprov Jabar terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Itu berlaku tidak hanya PT MUJ tapi ke seluruh BUMD milik Pemprov Jabar.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan. Lakukan evaluasi komperhensif pada BUMD. Nanti hasil treatmentnya tergantung hasil evaluasi,” cetusnya.

Lingkaran kasus yang menyeret PT MUJ mencuat beberapa hari lalu, setelah Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi dengan kerugian Rp 86,2 miliar, Jumat (20/6).

Mereka adalah mantan Direktur PT MUJ Begin Troys. Lalu Direktur PT ENM 2020-2022. PT ENM adalah salah satu anak usaha PT MUJ. Serta Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), Nugroho Widiyantoro.

Kasus tersebut mengenai kerja sama pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait pengelolaan kilang minyak.

Begin Troys yang saat itu menjabat Dirut PT MUJ diduga menerbitkan surat tidak keberatan kerja sama antara PT ENM dan PT SDI. Surat itu tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis yang kurang matang.

Kini Kejari Kota Bandung juga tengah mendalami kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.(son)

0 Komentar