Di sisi lain, jika mengacu Pergub No 12 tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, anggaran perjalanan dinas memang telah dipangkas. Tapi memang tidak sepenuhnya habis.
Tercatat rancangan anggaran perjalanan dinas secara makro sebelum diefisiensi ada di angka Rp 762 miliar. Kemudian menjadi Rp 372 miliar atau berkurang Rp 398 miliar.(son)
