JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja yang terdampak tekanan ekonomi. Lewat program ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Namun, meski penyaluran sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2025, banyak pekerja yang mengeluhkan bahwa dana belum juga masuk ke rekening mereka—padahal status mereka sudah dinyatakan eligible. Lantas, apa yang harus dilakukan jika BSU belum cair? Dan kenapa ada pekerja yang tidak memenuhi syarat meskipun merasa layak?
Simak penjelasan lengkap berikut untuk mengetahui cara melapor dan alasan kenapa kamu bisa gagal mendapatkan BSU 2025.
Baca Juga:Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 285.000 SekarangSemakin Keren! Honda Luncurkan All New Beat 2025, Desain Gahar Siap Mengaspal di Indonesia
BSU 2025 adalah program bantuan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diberikan kepada pekerja/buruh aktif yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja, terutama mereka yang bergaji di bawah Rp3.500.000 per bulan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, proses penyaluran BSU dijadwalkan selesai sebelum pertengahan Juni 2025. Tapi kenyataannya, hingga minggu ketiga bulan Juni, masih banyak pekerja yang belum menerima dana, meski sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Jika kamu sudah eligible namun dana belum masuk, jangan panik. Berikut cara yang bisa kamu lakukan untuk melapor:
- Cek Status Pencairan
Kunjungi situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
Masukkan data seperti NIK atau nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa status secara real-time.
- Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan
Telepon ke 175, siapkan data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS untuk pengaduan lebih cepat.
- Ajukan Pengaduan ke Kemnaker
Tersedia beberapa kanal:
- Call Center Kemnaker: (021) 1500 630
- Website Pengaduan: bantuan.kemnaker.go.id
- Datang langsung ke Kantor Kemnaker: Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Kuningan, Jakarta Selatan
- Gunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Kamu bisa cek status BSU dan melakukan pengaduan langsung dari aplikasi.
Baca Juga:Ini Dia 4 Rekomendasi Hotel di Garut Terbaik dengan Harga TerjangkauAplikasi OMC Masuk TV Nasional Bersama OJK, Bantah Skema Ponzi? Ini Fakta Sebenarnya
- Cek Status di Website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan data dan status kepesertaan kamu valid dan aktif.
