Aturan Baru ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Aturan Baru ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Aturan Baru ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi mengadopsi aturan baru ASN boleh WFA (work from anywhere) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi angin segar bagi para pegawai negeri sipil karena memungkinkan mereka bekerja dari mana saja dan jam kerja yang fleksibel, sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas yang diemban.

Aturan baru ASN boleh WFA  ini disampaikan secara resmi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga:Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah StuntingCatat ini Persyaratan Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Bagi yang Lolos Tahap 1

Menurut Nanik, fleksibilitas kerja hadir sebagai jawaban atas tantangan dunia kerja yang semakin dinamis dan kompleks, terutama dalam era digital yang menuntut efisiensi sekaligus keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi.

Dalam pernyataannya, Nanik menekankan bahwa ASN saat ini tidak hanya dituntut untuk profesional dan produktif, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi kerja jangka panjang.

Oleh karena itu, fleksibilitas lokasi dan waktu kerja menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, berorientasi hasil, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

“Fleksibilitas kerja mencakup berbagai skema, mulai dari bekerja di kantor (WFO), dari rumah (WFH), hingga lokasi lain sesuai penugasan. Selain itu, jam kerja bisa diatur lebih dinamis dan tidak kaku, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” jelas Nanik.

Aturan Baru ASN Boleh WFA, tapi Jangan Longgar

Namun ia juga mengingatkan bahwa kelonggaran tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

Justru dengan sistem ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih optimal, fokus, dan berorientasi pada pencapaian kinerja yang terukur.

Dengan lahirnya peraturan ini, Nanik berharap setiap instansi pemerintah memiliki landasan hukum dan arahan yang jelas dalam menerapkan skema kerja fleksibel.

Baca Juga:Muslim101 Merajut Kolaborasi Menuju Ekosistem Umrah Digital TerintegrasNyate N Ride Bersama Bandung Owners of ADV (BOA)

“Kita tidak ingin fleksibilitas ini malah menjadi alasan untuk mengendurkan tanggung jawab. Sebaliknya, ini adalah upaya memperkuat profesionalisme ASN dan menjawab kebutuhan zaman,” katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa pendekatan kebijakan ini tidak bersifat seragam untuk semua instansi.

0 Komentar