JABAR EKSPRES – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah, angkat suara terkait tertundanya rencana pengosongan dan pembongkaran Pasar Bogor.
Rencananya proses tersebut dijadwalkan dimulai pada 6 Juni 2025 dan dilanjutkan dengan pembongkaran pada 11 Juni 2025. Namun, hingga kini belum juga terlaksana.
Agustian Syah menuturkan, bahwa terdapat perubahan konsep dalam pelaksanaan pengosongan.
Awalnya direncanakan dilakukan pemagaran terlebih dahulu, namun kini diubah dengan mendahulukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area pasar yang berlokasi di kawasan Suryakencana tersebut.
Baca Juga:Job Fair 2025: Lebih dari 2.600 Lowongan Kerja, 2 Persen Diperuntukan Bagi Kelompok Rentan di Kota BandungDLH Klaim Udara Cimahi Tergolong Baik Meski Polusi Dikuasai Emisi Kendaraan Roda Dua
“Ada perubahan konsep. Jadi, menuju tahapan pemagaran, kita lakukan penertiban PKL dulu di sekitaran Pasar Bogor. Nanti kita matangkan kembali teknisnya seperti apa,” kata Agus, sapaanya, dikutip Selasa (17/6).
Selain itu, sambung dia, molornya jadwal pengosongan pasar disebabkan oleh dinamika yang terjadi di lapangan serta menyesuaikan dengan arahan teknis dari Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan pertimbangan keamanan dari Polresta Bogor Kota.
“Karena dinamika di lapangan, kami kembalikan lagi ke Perumda PPJ soal teknis pengosongan pasar, termasuk pertimbangan keamanan dari kepolisian,” tuturnya.
“Maka dari itu, muncul opsi untuk lebih dulu melakukan penertiban PKL di sekitar pasar,” imbuh Agus.
Sebelumnya, Perumda PPJ telah merancang program revitalisasi Pasar Bogor sebagai bagian dari upaya penataan pasar tradisional agar menjadi lebih nyaman, bersih, dan modern. Tahap awal dari proses ini adalah pengosongan area pasar.
Dalam rencana relokasi, pedagang produk basah akan dipindahkan ke Pasar Jambu Dua, sementara pedagang produk kering ke Pasar Sukasari. Relokasi dipastikan dilakukan secara bertahap.
Tercatat, hingga kini, sudah ada 157 pedagang yang memesan tempat di Pasar Jambu Dua dan sekitar 100 pedagang di Pasar Sukasari.
Baca Juga:Dishub Kabupaten Bogor Bakal Tambah Jumlah Personil di Parungpanjang Cegah Truk TambangKasus Dana Hibah, KPK Sita Satu Aset Senilai Rp3 Miliar
Meski mayoritas pedagang mulai mengikuti proses relokasi, masih ada sebagian kecil yang menolak.
Selain penertiban PKL, rencana sebelumnya juga mencakup penutupan akses masuk-keluar pasar serta pemutusan aliran listrik pada 7 Juni 2025, dan dilanjutkan pemagaran area pasar pada 11 Juni. (YUD)
