Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa kebijakan mengenai masa aktif dan sistem pemakaian kuota data sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku serta praktik industri yang wajar. Ia menjelaskan bahwa kuota internet ditentukan berdasarkan lisensi spektrum frekuensi yang diberikan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan berdasarkan volume pemakaian seperti listrik atau saldo kartu tol.
Marwan juga menyatakan bahwa penetapan harga kuota dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
ATSI menekankan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam pelayanan kepada pelanggan. Setiap operator yang tergabung dalam ATSI disebut telah menyampaikan seluruh informasi terkait masa aktif kuota, hak-hak pelanggan, dan ketentuan layanan secara terbuka.
