JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggerebek lokasi judi berkedok lapangan futsal yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kosambi, Kota Bandung, pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Tempat judi konvensional ini disamarkan sebagai fasilitas olahraga untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum. Namun, berdasarkan laporan warga yang curiga dan hasil patroli cyber, aparat berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah, puluhan set meja kasino, dan sejumlah perangkat elektronik di tempat judi tersebut.
Baca Juga:Tragis! Bayi Ditinggal di Bawah Pohon Jengkol Selama 2 Hari, Meninggal di RSUD CiamisDari Gen Z hingga Korban PHK, Semua Bertaruh Harapan di Job Fair Bandung Barat
“Selain itu kami juga mengamankan empat buku rekening, satu unit iPad, satu komputer kasir, serta beberapa perangkat CCTV yang digunakan untuk memantau aktivitas di dalam lokasi,” jelas Hendra di lokasi penggerebekan, Selasa (17/6/2025).
Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan 63 orang, terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, dan 3 orang manajemen yang diduga sebagai penanggung jawab operasional.
Menurut Hendra, penyamaran tempat judi ini cukup rapi dan tersembunyi di tengah keramaian kota, sehingga perlu penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringannya.
“Kami masih mendalami durasi beroperasinya tempat ini. Apakah baru beroperasi atau sudah lama berjalan. Yang pasti, promosinya menggunakan kedok sebagai lapangan futsal untuk menyamarkan aktivitas perjudian,” ujarnya.
Polda Jabar memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, terutama yang beroperasi secara terselubung dan meresahkan masyarakat.
