JABAR EKSPRES – Kota Bandung kembali dikepung persoalan klasik: tumpukan sampah liar yang menjamur di beberapa titik. Salah satunya di RT 06 RW 06, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, yang menilai bahwa pengelolaan sampah di Kota Bandung hingga kini masih jauh dari kata baik dan terkesan dibiarkan tanpa solusi nyata.
“Pengelolaan sampah di Kota Bandung, baik di kawasan berpengelola seperti pasar, hotel, restoran, kawasan industri, hingga di TPS hasil dari sampah rumah tangga, masih carut-marut. Tidak ada skema pengelolaan yang ramah lingkungan yang benar-benar diterapkan secara serius,” kata Ketua FK3I sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan.
Baca Juga:Dicibir di Negeri Sendiri, Nama Beckham Putra Justru Disanjung Jepang!Setan Merah Incar Moise Kean, Mesin Gol Baru di Ambang Old Trafford?
Menurut Dedi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung belum mampu memberikan penanganan yang tuntas. Berulang kali dilakukan pembersihan bersifat sementara, tanpa langkah jangka panjang yang jelas.
Bahkan, meskipun sudah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di tingkat wali kota dan wakil wali kota, permasalahan ini tetap berputar di tempat yang sama.
“Kampanye seperti Kang Pisman hanya sebatas simbolik. Tidak ada pendampingan yang konkret, tidak ada dukungan yang memadai dari pemerintah kota. Kami menilai, kepemimpinan saat ini masih nihil dalam hal pengelolaan sampah,” tegasnya.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Pasar Gedebage, di mana dirinya mengungkap adanya tunggakan biaya pengangkutan sampah oleh PD Pasar dan PT Ginanjar terhadap DLHK yang mencapai ratusan juta rupiah.
Meskipun sampah telah “dienolkan”, penumpukan tetap terjadi karena pengelola pasar belum mengambil langkah pengelolaan di sumbernya.
“Saya dengar PD Pasar sempat dikenakan sanksi administratif dengan batas waktu tiga bulan untuk membangun sistem pengelolaan sampah, tapi kami ragu ini bisa tercapai. Sementara itu, PT Ginanjar masih menarik pungutan dari pedagang, padahal tanggung jawab dibebankan ke PD Pasar. Ini membingungkan dan tidak efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, penutupan TPA Sarimukti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya juga berdampak besar.
