Skema Ponzi di Aplikasi FLIXCINEMA Trik Bonus dan Undangan yang Menyesatkan

Skema Ponzi di Aplikasi FLIXCINEMA
Skema Ponzi di Aplikasi FLIXCINEMA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kali ini saya akan membongkar dugaan penipuan dari aplikasi bernama FLIXCINEMA. Pengguna harus masuk ke dalam situs atau aplikasinya langsung. Perlu diketahui bahwa aplikasi ini kerap kali mengganti alamat situs webnya.

Alamat terbaru yang digunakan adalah servis.flixcinema.vip. Sementara itu, alamat lama dari situs ini sudah tidak dapat diakses dan secara resmi telah dialihkan ke alamat yang baru. Pergantian alamat situs secara berkala merupakan salah satu ciri khas dari aplikasi berbasis skema Ponzi.

Ciri khas lainnya adalah keharusan menggunakan kode undangan saat mendaftar. Tanpa kode tersebut, pengguna tidak bisa membuat akun. Setelah berhasil mendaftar, pengguna baru biasanya akan diberi sejumlah bonus atau akses gratis, termasuk lima tugas awal dengan bayaran masing-masing sebesar Rp2.000. Namun, bonus ini hanya bersifat umpan agar pengguna tertarik untuk melakukan deposit.

Baca Juga:Spesifikasi Lengkap Vivo S30 Pro Mini, HP Flagship Mini dengan Baterai 6.500 mAh7 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair 2025, Limit hingga Rp100 Juta!

Aplikasi ini menyediakan beberapa level deposit, mulai dari F1, F2, hingga F6. Semakin besar nilai deposit, semakin besar pula potensi pendapatan yang dijanjikan. Dari sini saja sudah terlihat bahwa ini adalah bentuk investasi ilegal atau bodong.

Keyika menyelesaikan dua tugas, pengguna akan memperoleh Rp4.000. Namun, perlu ditegaskan bahwa bonus gratis ini hanya digunakan sebagai daya tarik agar pengguna menyetor dana ke aplikasi.

Saat mencoba melakukan deposit, tersedia metode pembayaran seperti JayaPay dan HayPay. Misalnya, ketika memilih HayPay, muncul jumlah yang harus dibayar sebesar Rp150.000, beserta nomor rekening tujuan. Di sinilah perlu dicermati: atas nama siapa rekening tersebut? Apakah atas nama perusahaan (FLIXCINEMA) atau atas nama individu?

Jika atas nama pribadi, maka patut dicurigai. Kemungkinan besar orang tersebut terlibat dalam skema penipuan ini. Namun, perlu dicatat juga bahwa bisa saja rekening itu digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Ada beberapa kasus di mana rekening yang sebelumnya diblokir kemudian diaktifkan kembali dan digunakan untuk kegiatan penipuan.

Dalam kasus ini, nama pemilik rekening adalah Handrio. Hal ini jelas tidak masuk akal. Jika benar aplikasi ini adalah bagian dari perusahaan resmi, maka seharusnya rekening tercantum atas nama perusahaan, bukan perorangan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ini adalah bentuk penipuan berkedok investasi.

0 Komentar