Ungkap Kasus Tawuran, Polresta Bogor Amankan 32 Remaja Beserta Puluhan Sajam

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam, Selasa (3/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam, Selasa (3/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 32 remaja dalam 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang terjadi sejak April hingga awal Juni 2025.

Puluhan remaja rata-rata berusia 15 hingga 20 tahun itu ditangkap di berbagai lokasi oleh tim Satreskrim bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman aksi tawuran.

Baca Juga:13 Pejabat Eselon II Pemkab Bogor Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Jabatan Barunya!Cisadane Resik Kirim Bibit Buah dan Bunga ke Pemda di HJB ke-543

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat patroli rutin dan pengawasan di wilayah rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku tawuran. Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan peran serta masyarakat,” tegas AKP Aji dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (3/6) Sore.

Dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya sudah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan (tahap II), sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Selama periode April hingga Juni 2025, total ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, 32 orang berhasil diamankan,” terangnya.

Dari keseluruhan tersangka, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara,” sebut AKP Aji.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, 31 bilah celurit ukuran besar, 19 bilah celurit ukuran sedang, 21 bilah celurit ukuran kecil, 7 bilah golok, 6 bilah klewang, 5 pedang jenis tramontina, 3 pucuk pedang, 2 bilah samurai dan 1 bilah pisau. (YUD)

0 Komentar