JABAR EKSPRES – Ribuan botol minum keras (miras) tanpa ketentuan, kini berhasil disita oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung melalui Operasi atau razia Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025.
Razia yang digelar di dua lokasi yakni di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu Kota Bandung, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 2.025 botol miras tanpa ketentuan atau izin.
“Kita telah menyisir sejumlah toko yang menjual miras di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu, dan kita juga telah berhasil menyita sebanyak 2.025 botol miras dan sejumlah jerigen miras Ciu,” katanya Sabtu (31/5).
Baca Juga:Lewat Film, KWT Berseri Produksi Film Bertemakan Edukasi LingkunganAnggota Ormas Grib Jaya Dibekuk Polisi setelah Terbukti Edarkan 106 Gram Sabu di Bandung Barat
Agah menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai antisipasi dari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Oleh karena itu, pihaknnya kata dia, akan terus melakukan razia guna mencegah atau mengantisipasi dari terjadinya potensi tersebut.
“Kami akan rutin melakukan razia miras di Kota Bandung untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Agah juga menuturkan pihaknya akan terus mendatangi sejumlah tempat yang diduga kerap menjual miras tanpa ketentuan.
“Kita akan terus menekan (peredaran Miras tanpa ketentuan), jadi kita akan terus melalui razia secara rutin di Kota Bandung,” pungkasnya.(San).
