JABAR EKSPRES – Menanggapi soal telah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal segera kumpulkan kepala sekolah SD dan SMP negeri maupuni swasta yang ada di Kota Kembang.
Hal ini guna pembahasan terkait bunyi putusan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pendidikan dasar juga wajib gratis di sekolah swasta.
Baca Juga:Minimnya Pencahayaan di Lokasi Kejadian, Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Dihentikan SementaraSorot 100 Hari Kerja Walikota, Walhi Jabar Kritik Rencana Insinerator Pemkot Bandung
Berkenaan dengan hal tersebut, Erwin menilai bahwa keputusan MK itu sudah inkrah atau final dan tidak bisa diganggu gugat. Sehingga pihaknya bakal segera mengkoordinasikan dengan Dinas Pendidikan serta seluruh kepala sekolah.
“Pasti kita akan mengundang, karena MK ini MK itu sudah inkra, sudah final. Sudah final. Ini perlu dikumpulkan,” kata Erwin, di UIN SGD, Jumat (30/5).
Erwin mengungkapkan bahwa pihaknya sangat setuju dengan keputusan MK itu.
Menurutnya, biaya pendidikan yang gratis di tingkat SD maupun SMP baik negeri atau swasta merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
“Ya, saya bisa sangat sepakat, karena bagaimanapun tadi bicara sosial, demokrasi yang dibicarakan tadi, ya itu bagaimana kita memberikan keadilan buat masyarakat. Bukan bicara SD, SMP. SMP dulu gratis, mas,” ungkap dia.
Terlebih kata Erwin, keputusan itu juga sudah tertera dalam undang-undang. Sehingga secara teknis jenjang sekolah tersebut haruslah gratis tanpa ada pungutan biaya.
“Kalau bicara undang-undang, makan. Itu harus gratis. Bisa bicara sosial demokrasi. Harus gratis, Mas, seperti itu. Saya bahasa sangat setuju. Ya, cuma mungkin. Ini perlu dibicarakan dengan sekolah-sekolah swasta,” pungkasnya (dam).
