JABAR EKSPRES – Pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Kamis (29/5) memberikan lampu hijau bagi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk sementara melanjutkan kebijakan tarif yang berdampak luas.
Pengadilan Tinggi AS untuk Sirkuit Federal yang berbasis di Washington menyetujui permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara keputusan pengadilan yang lebih rendah sehari sebelumnya. Keputusan sebelumnya itu membatalkan tarif timbal balik dan beberapa pungutan lainnya.
Panel yang terdiri dari tiga hakim menegaskan bahwa sesuai Konstitusi AS, hanya Kongres yang memiliki wewenang eksklusif dalam mengatur perdagangan internasional. Mereka juga menambahkan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kuasa tak terbatas kepada presiden.
Baca Juga:8 Minuman Alami Pelancar Haid yang Bisa Dicoba di RumahWaspadai Pemalsuan! Tips Mengenali Keaslian Uang Rp75.000
Pengadilan juga menetapkan tenggat waktu bagi para penggugat—yang terdiri dari pemilik usaha kecil serta jaksa agung dari sejumlah negara bagian—untuk memberikan tanggapan paling lambat tanggal 5 Juni, dan mengurus dokumen administratif terkait sebelum 9 Juni.
