Remaja 14 Tahun di Sumedang Nyaris Dirudapaksa, Terduga Pelaku Ayah Kandung Sendiri

ILUSTRASI: Korban pelecehan seksual. (Pixabay)
ILUSTRASI: Korban pelecehan seksual. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang warga di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual, terhadap anak yang berusia sekira 14 tahun pada Rabu (28/5/2025) pagi.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pamulihan, Iptu Tri Sunu Suparjianto membenarkan, adanya peristiwa bejat tersebut di wilayah hukumnya.

“Laporan diterima sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Rabu (28/5).

Baca Juga:Gugat Pemberhentian dari KPU Jabar, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli di Sidang PTUN JakartaBau Busuk, Cimahi Perlu Sinergi Lintas Wilayah untuk Atasi Sampah Ilegal

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, peristiwa terjadi ketika korban yang masih di bawah umur itu sedang berada di kediamannya seorang diri.

Pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban, melancarkan aksi bejatnya ketika sang istri bekerja di luar rumah.

Adapun sang ibu, diketahui merupakan bekerja di sebuah pabrik. Terduga pelaku  diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Ketika melancarkan aksinya, terduga pelaku digagalkan oleh upaya korban yang melakukan perlawanan dan berteriak. Jeritan remaja kelas 3 SMP itu, suaranya pun terdengar warga sekitar.

Terduga pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian dengan menggunakan ojek. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian ini.

Namun, korban mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

Saat dimintai keterangan, Kapolsek Pamulihan enggan memberikan kronologis secara gamblang, terkait kasus rudapaksa siswi SMP yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

“Soal pelakunya  ayah kandung korban atau bukan saya tidak tahu, karena Polsek tidak memeriksa,” bebernya.

Baca Juga:Lestarikan Budaya Sunda, Bupati Bogor Tetapkan Kampung Urug sebagai Kawasan HeritagePerbanusa Soroti Sampah Menumpuk di Cihanjuang, Ini PR Besar Pemerintah Kota Cimahi

Iptu Tri menjelaskan, kasus tersebut ditangani langsung oleh Polres Sumedang bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Segala sesuatu termasuk soal tersangka saya tidak bisa jawab. Kalau informasi dari warga pelaku merupakan ayah kandung korban, tapi kan perlu pembuktian, saya tidak bisa memvonis,” jelasnya.

“Korban juga belum diperiksa, ke PPA Polres saja biar jelas, atau croscek ke Ulis (Sekretaris Desa), Ulis mendampingi,” pungkas Tri. (Bas)

0 Komentar