Selain itu, pelaku S mengatakan jika aksi pembobolan tersebut didasari oleh tuntutan ekonomi yakni untuk membayar cicilan motor dan judi online.
“Iya buat bayar cicilan mobil dan judol,” katanya.
Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polresta Bandung juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Avanza warna hitam dan silver, satu unit sepeda motor, linggis, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol ruko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
