Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Satpol PP Cimahi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, manatan Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, Jalan Surapati No 47 Bandung, Selasa (27/5/2025). (Nur Aziz/Jabar Ekspres)
0 Komentar

”Kalau kami dari tim penasehat hukum, setelah menilai fakta atau menilai putusan yang dibaca, tentu kami akan memberikan pandangan terhadap prinsipal kami untuk dapat menempuh upaya hukum. Namun demikian nanti kan prinsipal yang memutuskan,” bebernya. (*)

0 Komentar