Ijazah Masih Ditahan Karena Tunggakan, Orangtua di Cimahi Keluhkan Sekolah Tak Patuhi Aturan Pemprov

SMK Tut Wuri Handayani Kota Cimahi (Istimewa)
SMK Tut Wuri Handayani Kota Cimahi (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menegaskan agar sekolah menyerahkan ijazah siswa tanpa pungutan, rupanya belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

Sejumlah orangtua siswa SMK Tutwuri Handayani Kota Cimahi mengeluhkan masih adanya syarat pelunasan tunggakan saat hendak mengambil ijazah anak mereka.

Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang menegaskan agar sekolah segera menyerahkan ijazah kepada lulusan jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya, tanpa persyaratan pembayaran sisa biaya pendidikan.

Baca Juga:Pawai Juara Persib, Ini Arus Lalu Lintas Sekitar Gedung Sate yang Lumpuh!Pemetaan 100 Kalender Belum Sentuh Jalan Rusak Sariwangi, Warga Keluhkan Lubang dan Lampu Redup

“Saya kira tunggakannya dihapuskan karena dari informasi pengambilan ijazah itu gratis. Memang sisa tunggakan bisa dicicil sesuai kemampuan dan itu harus disepakati,” keluhnya.

Bahkan, menurut informasi yang ia ketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah, apalagi dengan alasan tunggakan biaya pendidikan.

Jika hal tersebut masih terjadi, maka bantuan untuk sekolah swasta akan dievaluasi bahkan dihentikan.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi siap menanggung biaya tunggakan tersebut. Sekolah hanya diminta untuk mencatat berapa jumlah tunggakan dari siswa yang belum bisa melunasi, sementara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdik Jabar akan melakukan verifikasi dan menyalurkan kompensasi ke sekolah yang bersangkutan.

“Sehingga kami tetap memiliki tanggung jawab terhadap seluruh rakyat Jawa Barat yang sudah sekolah, tapi ijazahnya masih ditahan. Kami bertanggung jawab atas biaya yang ditimbulkan karena itu kewajiban negara,” tegas Dedi.

0 Komentar