7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Sudah Tahu Belum?

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS.
0 Komentar

JABAR EKSPRES BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan perlindungan finansial buat masyarakat supaya bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus takut terbebani biaya yang mahal. Enggak cuma menanggung biaya rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan, ternyata BPJS juga menanggung beberapa alat kesehatan tertentu yang sangat penting bagi pasien, lho!

Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, ada tujuh jenis alat kesehatan yang pembiayaannya ditanggung BPJS Kesehatan. Penasaran apa saja? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS:

1. Kacamata

Buat kamu yang mengalami gangguan penglihatan, BPJS bisa bantu menanggung biaya kacamata. Tapi, ada ketentuan khusus ya.

Baca Juga:Infinix GT 30 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Usung Chipset Gahar Dimensity 8350 UltimateIni Dia 7 Outfit Paling Cocok Saat Musim Kemarau Basah

Kacamata ini bisa kamu dapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis mata, dan minimal ukuran lensa yang ditanggung adalah 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Kamu bisa klaim kacamata maksimal sekali dalam dua tahun. Plafon biaya yang ditanggung tergantung kelas perawatan kamu.

Untuk kelas 3 sebesar Rp165.000, kelas 2 sebesar Rp220.000, dan kelas 1 sebesar Rp330.000. Lumayan, kan?

2. Alat Bantu Dengar

Kalau kamu atau anggota keluarga mengalami gangguan pendengaran, BPJS juga bisa menanggung biaya alat bantu dengar. Biaya maksimal yang bisa ditanggung BPJS adalah Rp1,1 juta.

Kamu bisa klaim alat ini paling cepat lima tahun sekali, dan tentunya harus ada rekomendasi dari dokter spesialis THT. Enggak peduli gangguannya di satu atau dua telinga, tetap bisa ditanggung, ya!

3. Gigi Palsu (Protesa Gigi)

Gigi copot? Tenang, BPJS juga menanggung biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Tapi tentu ada batasan biaya. Untuk gigi, biaya maksimal yang ditanggung adalah Rp1.000.000 dan untuk satu rahang maksimal Rp500.000.

Gigi palsu ini bisa kamu klaim maksimal dua tahun sekali, dan hanya untuk gigi yang sama sesuai indikasi medis.

0 Komentar