JABAR EKSPRES – Menjelang Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya. Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa.
“Catat baik-baik, jika ada kepala sekolah yang melakukan pungli, saya tidak akan ragu mencopot dari jabatannya,” tegas Dadang, yang akrab disapa Kang DS, dalam acara Kick Off PMB di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menegakkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari penyimpangan. Kang DS menekankan bahwa proses PMB harus dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan merata.
Baca Juga:11 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal DuniaGawat! Cimahi Puncaki Daftar Pengangguran di Jabar, Didominasi Usia Muda
“PMB ini adalah ujian awal. Kita ingin sistem pendidikan kita terus membaik dan tidak tercoreng oleh praktik curang seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Tak hanya memperingatkan para kepala sekolah, Kang DS juga mengajak masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk turut mengawasi pelaksanaan PMB agar berjalan bersih dan adil. Ia menaruh perhatian khusus pada kelompok rentan, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.
“Semua anak berhak sekolah. Tak boleh ada yang ditolak, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk anak-anak disabilitas,” ujarnya tegas.
Untuk memperkuat integritas sistem PMB, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah memperbarui skema pendaftaran dengan menghadirkan empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili kini menggantikan istilah zonasi, disesuaikan dengan wilayah kecamatan tempat tinggal calon peserta didik.
Bupati juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mendata secara menyeluruh anak-anak usia sekolah di tiap desa, guna memastikan tidak ada yang tertinggal dari hak dasar mereka untuk memperoleh pendidikan.
“Jika menemukan penyimpangan, laporkan. Tidak akan ada kompromi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan,” pungkas Kang DS.
