Menanggapi laporan wali murid itu, Asep menilai kemungkinan ada kesalahpahaman. “Mungkin yang sudah menyanggupi itu kemudian tidak sanggup dan salah informasi. Padahal itu produk sumbangan, bukan pungutan,” tandasnya.
Diketahui, sesuai Pergub Jabar Nomor 97 Tahun 2022, komite sekolah memiliki peran dalam mendukung pengelolaan sekolah secara sukarela, demokratis, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Edy Purwanto, mengatakan kasus ini masih dalam proses penanganan.
Baca Juga:Real Madrid Jadikan Rodri Target Utama Klub di Musim Panas!Laga Pamungkas Persib Diprediksi Pecahkan Rekor Penonton, Seremoni Juara Jadi Magnet Bobotoh
“Sudah ditangani oleh KCD 7. Saat ini masih dalam penanganan dan klarifikasi,” kata Edy saat dikonfirmasi awak media.
