Olot menjelaskan, dari delapan korban tindak asusila ini, sebanyak tiga orang disebut sudah menyetubuhinya, sedangkan lima lainnya hanya mendapat perlakuan cabul seperti meraba bagian dada dan mencium paksa.
“Dari kedelapan korban ini tiga sudah dilakukan visum di rumah sakit sartika asih dan hasil juga sudah kita peroleh. Kemudian lima lainnya kita lakukan persikiatrum oleh UPTD PPA yang mana sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Olot menambahkan jika rentan usia para korban diketahui sekitar masih dibawah umur dengan rata-rata usia antara 15 hingga 18 tahun. Para korban pun saat ini masih dilakukan pendampingan lantaran mengalami trauma.
