JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali mengingatkan masyarakat soal penarikan resmi empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran.
Empat jenis uang kertas rupiah yang dimaksud terdiri atas:
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Pecahan Rp1.000 Emisi 1980
- Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Menurut pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, masyarakat yang masih menyimpan keempat uang tersebut dianjurkan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu terakhir yaitu 30 April 2025.
Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa uang rupiah yang telah resmi dicabut dari peredaran ini sudah tidak berlaku sebagai alat tukar sah di masyarakat. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu berakhir,” jelas Ramdan dalam pernyataan tertulis Senin, 28 April 2025.
Baca Juga:Link Tes Kepekaan Terbaru Viral TikTok 2025, Cek Skor Kepekaanmu8 Provinsi yang Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Lebih lanjut, Ramdan menambahkan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bank sentral.
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan masa edar uang dengan kondisi terbaru, termasuk kebutuhan akan peningkatan sistem keamanan pada uang kertas seiring berkembangnya teknologi cetak dan proteksi terhadap pemalsuan.
Dari data resmi Bank Indonesia, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 pecahan uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.
