Luncurkan Program Rumah untuk Nakes, BTN Siapkan 30.000 Unit Rumah Subsidi

BTN Siapkan 30.000 Unit Rumah Subsidi
BTN Siapkan 30.000 Unit Rumah Subsidi
0 Komentar

Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.

Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, pemerintah telah melakukan gebrakan dan inovasi untuk mendorong peningkatan kinerja penyaluran rumah, contohnya penyesuaian batas penghasilan MBR baru-baru ini.

Baca Juga:Modus Baru Sembunyikan Barang Bukti dalam Kacang Kulit, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soreang Bandung Kendalikan Inflasi, Kemendagri Ingatkan Pemda Rutin Cek Harga Pangan

“Strategi segmentasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan aksesibilitas MBR terhadap KPR Subsidi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pengembang dan bank penyalur sehingga tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan dan kepastian debitur untuk memiliki rumah pertamanya,” kata Heru.

0 Komentar