Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

Seorang siswi menunjukan pin bertuliskan #SAVESMANSABANDUNG di halaman sekolah SMA Negeri 1, Kota Bandung, Senin (21/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang siswi menunjukan pin bertuliskan #SAVESMANSABANDUNG di halaman sekolah SMA Negeri 1, Kota Bandung, Senin (21/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Ratusan siswa dari Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Kota Bandung, pada Senin, 20 April 2025, menggelar aksi Save SMANSA! di lingkungan sekolah mereka. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Tarisha Oiqa Surya Putri, Ketua OSIS SMAN 1 Bandung, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan siswa terhadap keputusan yang dianggap merugikan masa depan mereka. “Kami dari OSIS rencanakan orasi hari ini. Kami akan suarakan bahwa kami, sebagai peserta didik, juga bisa melawan mafia tanah,” tegasnya saat diwawancarai di lokasi aksi.

Tarisha mengungkapkan kekesalan dan kecemasan siswa atas keputusan PTUN yang memenangkan gugatan PLK, terutama karena SMAN 1 Bandung adalah tempat yang memiliki nilai sejarah dan ikonik di Jalan Dago.

Baca Juga:Menyambut Hari Kartini, Antarestar Outdoor Angkat Semangat Kartini Lewat Aksi Positif Opsih dan LessWastePrilly Latuconsina Sapa Fans di The Palace Jeweler Botani Square Bogor, Ajak Generasi Muda Investasi Emas

“Kami sangat keberatan dan kecewa. SMANSA adalah tempat kami meraih masa depan. Sejarahnya sudah kuat di Dago, jadi sangat disayangkan jika keputusan ini bisa mengganggu proses belajar kami,” ujar Tarisha dengan nada kecewa.

Dia juga menegaskan bahwa para siswa akan terus menggelar aksi untuk mempertahankan eksistensi dan masa depan SMAN 1 Bandung. “Sekolah ini adalah tempat kami menuntut ilmu dan mencapai impian. Kalau SMANSA terkena dampak keputusan ini, bagaimana dengan masa depan kami dan teman-teman yang ingin masuk ke sini?” tambahnya.

Sebagai informasi, sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung dan PLK telah memasuki babak baru setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK terkait sengketa atas lahan seluas 8.450 meter persegi. Putusan tersebut dikeluarkan pada 17 April 2025, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg, yang menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima, dan gugatan penggugat dikabulkan sepenuhnya.

Keputusan PTUN ini memicu kekhawatiran di kalangan siswa dan orang tua, yang merasa khawatir dengan dampaknya terhadap kelangsungan pendidikan di SMAN 1 Bandung.

0 Komentar