JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil membongkar enam kasus narkoba dalam operasi besar pasca-Lebaran 1446 H. Sepuluh tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur, diamankan bersama barang bukti senilai Rp100 juta, menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari jeratan barang haram tersebut.
Operasi yang digelar selama 10 hari, mulai 3 hingga 13 April 2025 ini menyasar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar, IPTU Dadang Sutisna menjelaskan bahwa dari 10 tersangka, empat orang ditahan, tiga anak menjalani proses hukum khusus, dan tiga lainnya direhabilitasi di BNNK Ciamis.
Dadang menegaskan para tersangka akan dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Pelaku perdagangan ganja dan tembakau sintetis berpotensi mendapat hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, disertai denda maksimal Rp10 miliar. Sementara untuk OKT, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga:Lawan Arsenal jadi Laga Hidup Mati bagi Madrid, Ini Wejangan Kroos!Jumlah Pemudik Turun 4,6 Persen, Ekonomi Melemah?
“Ini peringatan keras bagi pihak yang terlibat. Polres Banjar akan terus memperkuat pengawasan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tandasnya. (CEP)
