JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Banjar memberikan kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada akhir Maret hingga awal April 2025. Melalui kebijakan terbaru, masa berlaku SIM yang jatuh tempo antara 28 Maret hingga 8 April 2025 resmi mendapat dispensasi perpanjangan hingga 15 April 2025.
Dengan demikian, pemilik SIM tidak perlu repot mengurus pembuatan SIM baru dan cukup melakukan perpanjangan biasa asalkan memanfaatkan masa tenggat ini sebelum 15 April 2025.
“Masyarakat pemilik SIM, baik roda dua maupun kendaraan lain, yang masa berlakunya habis pada rentang 28 Maret hingga 8 April 2025, tidak perlu khawatir. Dispensasi ini memungkinkan mereka memperpanjang SIM hingga 15 April 2025 tanpa harus membuat SIM baru,” jelas Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:Meski Rupiah Melemah, Disperdagin Kabupaten Bogor Pastikan Daya Beli Masyarakat StabilPelantikan Rektor Baru Unjani Kota Cimahi, Wagub Jabar Soroti Mutu Pendidikan dan Peluang Kerja Lulusan
Namun, Otong mengingatkan bahwa pemilik SIM yang melewati batas 15 April 2025 wajib mengajukan pembuatan SIM baru. “Jika lewat dari tanggal itu, prosesnya tidak lagi bisa diperpanjang. Masyarakat harus membuat SIM baru dengan prosedur lengkap,” tegasnya.
AKP Otong juga mengungkapkan bahwa pelayanan SIM dipadati warga usai libur Lebaran. Jumlah pemohon per hari berkisar 25 orang pada hari normal. Namun setelah liburan, angka ini melonjak hingga dua kali lipat.
Polres Banjar mengimbau pemilik SIM untuk segera memeriksa masa berlaku kartu mereka. Bagi yang jatuh tempo pada periode yang ditetapkan, disarankan segera mengurus perpanjangan sebelum 15 April 2025. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan syarat umum, seperti membawa SIM asli, KTP, dan hasil tes kesehatan, dan psikotes.
