JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga medis di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menjadi perhatian publik. Kejadian ini diduga terjadi di lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Setelah keluarga korban mengetahui tindak pelecehan tersebut, mereka segera melaporkan kejadian itu kepada pihak RSHS Bandung dan juga kepolisian. Tidak lama setelah itu, polisi menangkap terduga pelaku pada 28 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpin, terduga pelaku yang merupakan dokter tersebut diketahui sebagai peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).
BACA JUGA: Skywalk Teras Cihampelas Kota Bandung Direvitalisasi lagi, Alokasi Rp 3,9 Miiar!
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad.
“Sebelumnya RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, terhadap seorang anggota keluarga pasien di area rumah sakit,” kata Dandi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).
Dandi menegaskan, Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dunia pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan,” tegasnya.
BACA JUGA: Warga Kota Bandung Dihebohkan Suara Ledakan Kembang Api di Pussenif, Masyarakat: Lumayan Lama!
Pihak Unpad juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung proses penyelidikan. Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, dan Unpad bersama RSHS Bandung memastikan pendampingan yang diperlukan dalam proses pelaporan.
“Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tambah Dandi.
Selain itu, Dandi mengungkapkan bahwa Unpad dan RSHS Bandung berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad,” paparnya.
Dandi menyebutkan, terduga telah diberhentikan dari program PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin.
“Yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Bas)