Terbatas! Begini Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Terbatas! Begini Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Terbatas! Begini Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik buat kamu yang lupa perpanjang SIM dan baru sadar masa berlakunya habis pas libur panjang, kini kamu bisa memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus bikin baru.

Biasanya, kalau masa berlaku SIM kamu udah lewat, kamu wajib bikin SIM baru dari awal lagi, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3.

Baca Juga:Sederet Bocoran Spesifikasi iPhone 17 Pro MaxViral Momen Lisa BLACKPINK Naik Beat Karbu, Netizen: Fix Harga Tuh Motor Bakal Naik

Intinya, kalau SIM sudah kadaluarsa, kamu dianggap “kehilangan hak” untuk memperpanjang dan harus mulai dari nol lagi.

Tapi kali ini ada pengecualian khusus yang bikin banyak orang bisa bernapas lega.

Polri melalui Kakorlantas memberikan kelonggaran bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret sampai 7 April 2025.

Kalau kamu termasuk yang SIM-nya mati di rentang tanggal itu, kamu masih punya kesempatan untuk perpanjang SIM tanpa harus bikin baru.

Tapi ingat, kesempatan emas ini cuma berlaku dari tanggal 8 sampai 15 April 2025. Lewat dari itu? Siap-siap antre bikin SIM baru lagi.

Pengumuman resmi ini disampaikan lewat akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadi pastikan kamu nggak kelewat infonya.

0 Komentar