JABAR EKSPRES – Pembahasan terkait realokasi atau pergeseran anggaran antara DPRD dan Pemprov Jabar masih berlanjut, meski mekanismenya sudah diputuskan melalui Peraturan Gubernur.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar, Daddy Rohanady, pada Rabu (9/4).
Menurutnya, meskipun pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur, yang mengikuti Inpres dan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, proses ini belum sepenuhnya selesai.
“Dibilang beres tidak jugalah,” tuturnya.
Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Samsat Cimahi Catat Penerimaan Rp1,5 MiliarKumuhnya Pasar Parakanmuncang Sumedang, Hak Keamanan dan Kenyamanan Konsumen Terabaikan
Daddy menjelaskan, tarik ulur sering terjadi antara DPRD dan Pemprov terkait aspirasi dari Daerah Pemilihan (Dapil), mengingat Dewan memiliki kepentingan untuk mengakomodasi kebutuhan masing-masing dapil dalam APBD.
Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukanlah kepentingan pribadi, melainkan representasi dari masyarakat di dapilnya.
Meski demikian, beberapa aspirasi masyarakat telah cukup sejauh ini cukup terakomodasi dalam arah program strategis gubernur, contohnya adalah keluhan terkait jalan rusak.
“Realokasi anggaran kan contohnya dari pos perjalanan dinas yang kemudian dialihkan salah satunya untuk perbaikan jalan. Ini kan bagus. Selama ini
masyarakat juga banyak yang mengeluhkan jalan rusak,” tuturnya.
Contoh lainnya adalah perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini minim atau rusak di beberapa jalan di Jawa Barat.
“Tadi rapat, dengan pergeseran anggaran itu ditargetkan akhir 2025 sebanyak 75 persen PJU di jalan provinsi akan baik,” bebernya
Meskipun aspirasi DPRD belum sepenuhnya terakomodasi dalam pergeseran anggaran, sebagian besar sudah berhasil dimasukkan dalam kebijakan pemerintah daerah.(son)
