Viral di Film Bidaah, Apa itu Istilah Nikah Batin?

JABAR EKSPRES – Beberapa hari terakhir, jagat maya terutama di kalangan netizen Indonesia lagi ramai membahas satu istilah yang muncul dalam serial drama asal Malaysia berjudul Bidaah.

Serial ini nggak cuma sekadar hiburan, tapi juga bikin banyak orang mikir dan bertanya-tanya soal konsep pernikahan dalam Islam.

Baca juga : Siapa Sosok Nayyarafeeza yang Viral Dicari di X? Ini Penjelasannya

Salah satu topik yang bikin geger adalah soal “nikah batin”.

Nah, sebenarnya apa sih maksud dari nikah batin itu? Legal nggak sih menurut ajaran Islam? Yuk, simak pembahasannya.

Asal-Usul Istilah Nikah Batin: Muncul di Serial Bidaah

Bidaah adalah drama fiksi dari negeri jiran Malaysia yang belakangan ini jadi bahan obrolan panas.

Bukan cuma karena ceritanya yang menegangkan, tapi juga karena keberanian serial ini mengangkat tema-tema sensitif seputar penyimpangan dalam organisasi keagamaan.

Fokus ceritanya ada pada perjuangan seorang wanita muslimah yang ingin menyelamatkan ibunya dari jeratan sebuah kelompok agama fiktif bernama Jihad Ummah.

Dalam kelompok ini, digambarkan banyak praktik yang menyimpang dari ajaran Islam.

Mulai dari poligami yang nggak adil, tindakan pelecehan, sampai yang paling kontroversial, pernikahan diam-diam alias nikah batin.

Apa Itu Nikah Batin?

Dalam salah satu adegannya, sang pemimpin Jihad Ummah yang disebut Walid menikahi seorang gadis remaja secara sembunyi-sembunyi.

Parahnya, dia mengklaim kalau pernikahan itu sah karena dilangsungkan dengan “Allah sebagai wali” dan “dua malaikat sebagai saksi”.

Gak ada orang lain yang tahu, nggak ada wali, nggak ada saksi manusia cuma mereka berdua.

Nah, dari sinilah istilah nikah batin muncul dan bikin banyak orang penasaran.

Konsep ini kemudian dibandingkan dengan praktik yang disebut Nikah Dawud, yang pernah dibahas dalam situs NU Online.

Nikah Dawud adalah sebutan untuk pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa kehadiran wali dan tanpa saksi.

Biasanya dilakukan di tempat tertutup, cuma diketahui oleh pasangan yang menikah.

Meski mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, praktik ini tidak sah menurut hukum Islam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan