Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi Diberhentikan

Fakultas Farmasi UGM. (foto/ANTARA)
Fakultas Farmasi UGM. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pimpinan Universitas Gadjah Mada memberhentikan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti lakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa.

Melansir dari ANTARA, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangannya, Minggu (6/4) menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena telah melanggar peraturan rector dan kode etik dosen.

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM tersebut terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus itu terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Baca Juga:Panen Raya Serentak, Rudy Susmanto Sebut Kabupaten Bogor Miliki 39 Hektar Lahan PadiHari Terakhir Libur Lebaran, Masyarakat Masih Padati Jalan Dago Menuju Kawasan Wisata Lembang

Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan ini dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Lalu, komite memeriksa para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, setra menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.

Menurutnya, total 31 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.

0 Komentar