JABAR EKSPRES – Ratusan buruh di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi mogok kerja. Mereka kecewa lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayar oleh perusahaan.
Ratusan buruh di pabrik PT Namasindo itu memilih keluar dan menghentikan kegiatan produksi usai manajemen tak memberi kepastian 50 persen sisa pembayaran THR.
Sekedar diketahui, sebanyak 350 buruh PT Namasindo hanya mendapat pembayaran THR Lebaran sebanyak 50 persen, tanggal 24 Maret 2025.
Awalnya, pihak PT Namasindo menjanjikan pembayaran penuh THR, pada 26 Maret 2025. Namun, Perwakilan Unit Kerja (PUK) serikat buruh mendapat kepastian bahwa sisa THR tak bisa dibayarkan sesuai rencana.
BACA JUGA: Hadapi Libur Lebaran, Disparbud Pastikan Destinasi Wisata di Bandung Barat Aman Dikunjungi Wisatawan
Salah seorang buruh di PT Namasindo, Yandi Setiawan (37) menjelaskan, aksi mogok kerja dilakukan karena mereka tidak melihat ada niat baik dari perusahaan, untuk membayar THR sesuai aturan pemerintah. Mereka juga telah menyampaikan tuntutannya kepada manajemen perusahaan. Namun mereka mengaku belum mendapat tanggapan.
“Tadi perwakilan perusahaan dan para ketua PUK Serikat Buruh sudah bertemu dengan manajemen tapi mereka jawab belum bisa beri pembayaran sisa THR. Akhirnya buruh spontan keluar dari pabrik menghentikan kegiatan produksi karena kecewa,” kata Yandi Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Mereka mendesak pihak perusahaan segera membayarkan THR karena berdasarkan aturan mesti diberikan 7 hari sebelum hari raya tanpa dicicil.
Para pekerja sebelumnya, lanjut Yandi telah memberi kelonggaran dengan kompromi pembayaran separuh THR. Sayangnya, kelonggaran itu tak ditindaklanjuti iktikad baik untuk membayar THR 100 persen.
“Kami buruh sudah kasih kelonggaran memperbolehkan 50 persen dulu pembayaran THR. Mestinya ini jadi pertimbangan bagi mereka untuk mengusahakan sisanya sebelum hari raya. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” terang Sekretaris PUK FSMI PT Namasindo itu.
Yandi mengatakan, kalangan buruh bakal melakukan pertemuan lanjutan guna menentukan langkah lanjutan terkait masalah tersebut. Bukan tak mungkin, pemogokan serta upaya hukum bakal ditempuh jika kepastian pembayaran THR tetap tak mendapat kejelasan.