Adapun kasus OKT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tri. (Mong)