Tancap Gas, DPR RI Siap Bahas RUU Polri?

JABAR EKSPRES – Di tengah penolakan masyarakat terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indoesia (UU TNI), DPR dikabarkan siap membahas Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soesedon Tandra beberapa waktu lalu.

Menurutnya, RUU Polri perlu segera dikaji dan dibahas bersama pemerintah, mengingat itu harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh pihaknya.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu pun menyebut bahwa selain RUU Polri, RUU Kejaksaan juga perlu segera dibahas dengan alasan yang sama.

“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA:Dikira Massa Aksi Tolak UU TNI, Driver Ojol Dikeroyok Polisi hingga Alami Luka di Kepala

Di sisi lain, Ketua Kelompok Fraksi (Kapokdi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo mengaku siap membahas RUU Polri dan Kejaksaan, jika memang itu mendesak.

Namun demikian hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan RUU KUHAP dan RUU Polri akan dibahas setelahnya.

“Saat ini Komisi III masih (bahas) KUHAP, tentu kalau dilihat mendesak dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahasnya,” kata dia di Jakarta, Kamis (20/3).

Sementara itu, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menyatakan penolakan terhadap Revisi Undang Undang (RUU) Polri.

BACA JUGA:Tolak UU TNI, Seruan ‘TNI Kembali ke Barak’ Terdengar di Depan Gedung DPRD Jabar

Menurutnya, hal itu tidak mendesak untuk dibahas sebab semua hal terkait kepolisian telah diatur dalam UU yang berlaku sekarang. Namun, pelaksanaan dan pengawasannya perlu diperkuat agar hasilnya optimal.

“Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat.

Menurutnya, pembenahan Polri bisa dilakukan dengan memperjelas dan menegaskan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran, bukan dengan mengubah UU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan