Tancap Gas, DPR RI Siap Bahas RUU Polri?

Ilustrasi Polri. (Dok. Pixabay0
Ilustrasi Polri. (Dok. Pixabay0
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah penolakan masyarakat terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indoesia (UU TNI), DPR dikabarkan siap membahas Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soesedon Tandra beberapa waktu lalu.

Menurutnya, RUU Polri perlu segera dikaji dan dibahas bersama pemerintah, mengingat itu harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh pihaknya.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu pun menyebut bahwa selain RUU Polri, RUU Kejaksaan juga perlu segera dibahas dengan alasan yang sama.

Baca Juga:Dukung UMKM Lokal, Polres Banjar Gelar Bazar RamadanPolres Bogor Bakal Tempel Stiker di Rumah Pemudik? Ternyata Ini Alasannya!

Namun demikian hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan RUU KUHAP dan RUU Polri akan dibahas setelahnya.

“Saat ini Komisi III masih (bahas) KUHAP, tentu kalau dilihat mendesak dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahasnya,” kata dia di Jakarta, Kamis (20/3).

“Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat.

Menurutnya, pembenahan Polri bisa dilakukan dengan memperjelas dan menegaskan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran, bukan dengan mengubah UU.

0 Komentar