“Untuk kendala, sejauh ini tidak ada, hanya bagaimana cara mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang datang,” kata Reni.
Guna mengatasi lonjakan ini, Samsat Cimahi telah menyiapkan layanan tambahan di luar kantor utama. Tiga titik layanan tambahan telah disediakan, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Keliling, dan Kantor Pos.
“Samsat Cimahi telah bekerja sama dengan Kantor Pos untuk menerima pembayaran pajak tahunan. Namun, untuk proses selain pajak tahunan, wajib pajak tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk,” ujarnya.
BACA JUGA: Sorot Sengketa Lahan di SMANSA Bandung, Dewan Minta Pemprov Jabar Tertibkan Aset-Aset
Pembatasan antrean hanya diberlakukan untuk proses mutasi keluar, mutasi masuk, serta cek fisik kendaraan, mengingat cek fisik tidak memungkinkan dilakukan pada malam hari.
Reni juga menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua. Besaran pajak yang harus dibayar pun bergantung pada kapasitas mesin (cc) kendaraan, yang sudah terakomodasi dalam sistem.
Reni mengimbau masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kota Cimahi, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin.
“Karena ini adalah kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan kita. Dengan membayar pajak, kita juga turut berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat,” pungkasnya. (Mong)