JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi UU TNI, setelah disetujui seluruh anggota DPR dari seluruh fraksi yang hadir dalam siang paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pemimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota DPR yang hadir, terkait RUU TNI tersebut.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap RUU terhadap perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk menjadi undang undang?” ujarnya.
Baca Juga:Wujudkan Toleransi, Vihara Dhanagun Bogor Bukber dan Santuni 400 Anak YatimBelum Usai, Konflik KNPI Kota Bogor Kini Berlanjut ke Meja Hijau
“Prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia, di dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun.
Pasal 47 yang pada UU TNI sebelumnya mengatur ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif kini disepakati diubah menjadi 16 kementerian/lembaga.
Ayat (1) ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.
