Tok! Sidang Paripurna Sepakati RUU TNI jadi Undang-Undang

JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi UU TNI, setelah disetujui seluruh anggota DPR dari seluruh fraksi yang hadir dalam siang paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pemimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota DPR yang hadir, terkait RUU TNI tersebut.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap RUU terhadap perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk menjadi undang undang?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang. “Setujuu,” jawab mereka.

BACA JUGA:RUU TNI Jadi Sorotan, Begini Respons Warganet hingga Aktor Perfilman!

Sementara itu, mewakili Presiden Republik Indoensia, Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan TNI akan tetap menjalankan tugas sebagaimana prinsipnya.

“Prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia, di dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun.

Pasal 47 yang pada UU TNI sebelumnya mengatur ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif kini disepakati diubah menjadi 16 kementerian/lembaga.

BACA JUGA:Walhi Jabar Tolak Keras Keterlibatan TNI untuk Kelola Sampah: Kembalikan Mereka ke Barak dan Maksimalkan Tupoksinya!

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”

Ayat (1) ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan