JABAR EKSPRES – Polemik penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) di Arcamanik Endah masih memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (20/3).
Mereka mendesak agar gedung tersebut dinonaktifkan sementara hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Menanggapi itu, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menyatakan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam persoalan ini.
Baca Juga:Sengketa Lahan Cicalengka, Ahli Waris Tawari Damai, Tapi Belum Ada Itikad Baik dari Pihak LainDisperindag Bogor Percepat Operasi Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Harga Bahan Pokok Terjangkau
“Kami sudah mendengar seluruh aspirasi warga. Langkah selanjutnya adalah mempertemukan semua pihak terkait untuk mencari solusi. Kita harus melihat kronologi dan dokumen yang ada sebelum menentukan sikap,” ujar Yomanius di dalam audiensi tersebut.
Polemik ini bermula dari ketidaktransparanan pengelola gedung terhadap warga, seperti yang disampaikan Kusuma, Ketua RW 12.
“Awalnya kami berpikir positif, tetapi kenyataannya pengelola tidak jujur, seperti saat mereka berjanji tidak mengadakan acara, tetapi tetap melaksanakan kegiatan,” ungkap Kusuma.
Warga juga mempertanyakan legalitas kepemilikan gedung dan berencana menggugat berbagai pihak terkait, termasuk developer, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta paroki gereja yang membeli gedung tersebut.
Mereka menuntut agar GSG tidak digunakan untuk kegiatan ibadah sampai ada kejelasan hukum.
“Kami meminta DPRD mempertegas sikapnya. Misa yang tetap berlangsung setiap Sabtu dan Ahad sudah melanggar kesepakatan,” ujar seorang perwakilan warga lain dalam audiensi itu.
Komisi V berjanji akan mengawal permasalahan ini dan merekomendasikan pertemuan lanjutan yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung, BPN, serta pihak pengelola gedung.
Baca Juga:Pernyataan Sikap Keluarga Besar SMAN 1 Bandung Soal Sengketa Lahan yang Tengah Berproses di PengadilanGercep! Lampu Merah Lapang Bhakti Banjar Langsung Diperbaiki Setelah Dilaporkan Rusak
Hal itu turut dipertegas Siti Muntamah, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS. “Kita harus duduk bersama dan mencari jalan keluar berdasarkan hukum serta norma yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Yosep, perwakilan perizinan Gereja Santo Yohanes Rasul, menyatakan bahwa jemaat Katolik di Arcamanik yang berjumlah sekitar 1.400 orang sangat membutuhkan tempat ibadah.
Menurutnya, gedung tersebut telah dimiliki oleh gereja sejak 1980-an dan saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.
“Kami beribadah setiap hari Minggu. Secara fakta, kami perlu tempat ibadah. Ada beberapa warga yang menolak, tapi kami sudah berusaha melakukan pertemuan dan dialog. Rupanya masih ada pihak yang tidak puas,” ujar Yosep, kepada wartawan, beberapa pekan lalu.
