Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.
Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang dan berhasil menangkap 2 pelaku.
BACA JUGA: Kementerian KLHK Lakukan Penyegelan Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Harusnya Dibongkar!
Menurut keterangan dari pelaku, bahwa yang bersangkutan ini telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.