Kemenhut Berhasil Gagalkan Perdagangan Puluhan Bagian Tubuh Satwa yang Dilindungi

JABAR EKSPRES – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil gagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) menyatakan kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

“Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

BACA JUGA: Diduga Perdagangkan Satwa yang Dilindungi, Kemenhut Tangkap Dua Warga Sukabumi

Ia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” ujarnya.

Rudianto menjelaskan Ditjen Gakkum Kemenhut telah berhasil mengamankan pelaku berinsial BH yang berusia 32 tahun yang berperan sebagai pemilik.

BACA JUGA: 15 Bangunan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Segel Kemenhut, Ini Daftarnya!

Kemudian, NJ berusia 32 tahun berperan sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret di Kabupaten Sukabumi.

Telah diamankan juga bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, 2 tengkorang beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan