JABAR EKSPRES – Kementrian Perdagangan bersama Bareskrim Polri melakukan penyeggelan di SPBU Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3).
Penyegelan tersebut dilakukan atas adanya kecurangan dengan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, temuan kecurangan ini berasal dari aduan masyarakat.
SPBU itu melakukan pengurangan takaran BBM dengan mengunakan alat perangkat yang dihubungkan ke Handpone dan aplikasi.
“SPBU kita sita tidak bisa operasional lagi dan akan didalami lebih lanjut oleh Polri,”ujarnya.
Selain itu penggunaan alat perangkat ini menggunakan sistem remot, sehingga pengurangan atau pengoperasiannya dapat dikontrol langsung.
Mereka dapat memfungsikan dengan hp melalui aplikasi, jadi bisa tau takaran ini akan berkurang dan tidak berfungsi.
“Jadi dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata rata berkurang – 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili liter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira kira dalam setahun 3,4 miliar,”jelasnya.
Budi menegaskan, pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU.
Menurut dia, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UUD metrologi legal dan UUD perlindungan konsumen.
“Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan atas pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini,”tungkasnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku bahwa kegiatan ini baru berjalan selama 2 bulan.
“Namun tadi kami melakukan pengecekan bersama pa Menteri kalo melihat kabel yang tersambung mesin pompa, tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru,”ujarnya.
Nunung Syaifuddin menduga, kegiatan culas ini telah dipersiapkan dari awal SPBU beroperasi atau berdiri.
BACA JUGA: Balkot Ramadhan Fest 2025, Ratusan UMKM Buka Lapak di Komplek Balai Kota Bogor
Kendati begitu, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait operasi kecurangan itu sejak kapan.