Mudik Gratis DKI Jakarta Dibuka Kembali 19 Maret, ini Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES – Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 kembali dibuka, pendaftaran akan dimulai 19 Maret 2025 dan semua prosesnya bisa dilakukan secara online di situs resmi.

Setelah mendaftar, kamu wajib melakukan verifikasi dokumen secara langsung di lokasi yang telah ditentukan pada 20-24 Maret 2025.

Baca juga : Hadapi Libur Lebaran 2025, 1.250 Lebih Personel Gabungan akan Disiapkan Polrestabes Bandung

Jangan sampai terlewat, karena kalau tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, pendaftaranmu akan dianggap batal, dan kuotamu akan diberikan kepada peserta lain.

Nah, apa saja syarat dan cara daftar mudik gratis ini? Yuk, simak informasinya dengan lengkap.

Syarat Ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2025

Untuk bisa menikmati program ini, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan:

  • Kartu Keluarga (KK) → Sebagai bukti hubungan keluarga. Setiap KK bisa mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga.
  • KTP DKI Jakarta → Program ini diprioritaskan untuk warga Jakarta, jadi pastikan kamu memiliki KTP DKI, ya.
  • STNK (Opsional) → Kalau kamu ingin membawa sepeda motor, STNK wajib disertakan agar kendaraanmu bisa diangkut menggunakan truk khusus.

Cara Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2025

Daftar Online

Kunjungi situs resmi: (https://mudikgratis.jakarta.go.id)

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

Verifikasi Data

Setelah mendaftar online, kamu harus datang langsung ke lokasi verifikasi terdekat dengan membawa fotokopi dokumen persyaratan.

Proses ini wajib dilakukan pada 20-24 Maret 2025.

Konfirmasi & Selesai

Kalau semua dokumen sudah sesuai, kamu tinggal menunggu keberangkatan tanpa biaya sepeser pun!

Kalau kamu tidak hadir saat jadwal verifikasi, maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis. Jadi, jangan sampai terlewat.

Baca juga : Potongan Tarif Tol 20 Persen Menjelang Lebaran Mulai Tanggal 24 Maret sampai 10 April 2025

Lokasi Verifikasi Mudik Gratis

Untuk melakukan verifikasi data, kamu bisa datang ke salah satu lokasi berikut:

  1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta – Jakarta Pusat
  2. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  3. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
  4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  5. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
  6. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan